Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan. Berdasarkan pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR RI menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keputusan Komisi III DPR RI mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Dengan berpedoman pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Ia menerangkan, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR RI menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta kepolisian, khususnya Polresta Sleman, lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan persepsi keliru.
Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, berkomitmen mengawal penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. “Tujuan kami bukan melemahkan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat penegakan hukum yang adil dan manusiawi,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas setelah tertabrak, terpental, lalu membentur tembok. Keduanya meninggal dunia usai terlibat kejar-kejaran dengan Hogi Minaya suami Arsita, korban penjambretan di Sleman.
Dalam peristiwa tersebut, kedua pelaku sempat beberapa kali bersenggolan dengan kendaraan yang dikemudikan Hogi Minaya menggunakan mobil Mitsubishi Xpander. Saat kejadian, Hogi diketahui tengah mendampingi Arsita yang mengendarai sepeda motor.
Insiden penabrakan itu menimbulkan dua perkara hukum, yakni kasus penjambretan yang telah dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena pelaku meninggal dunia di tempat, serta perkara dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Aparat kepolisian telah melakukan mediasi terhadap para pihak terkait dan menempuh mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi








![Kasus WNI Anak di Yordania, Kemlu Intensifkan Upaya Pemulangan Polisi Yordania di dekat perbatasan dengan Israel pada 21 Mei 2021 di al-Karama, Yordania. [Jordan Pix/Getty Images]](https://aktual.com/wp-content/uploads/2025/12/Anak-WNI-Di-Bawah-Umur-238x178.png)




![Kasus WNI Anak di Yordania, Kemlu Intensifkan Upaya Pemulangan Polisi Yordania di dekat perbatasan dengan Israel pada 21 Mei 2021 di al-Karama, Yordania. [Jordan Pix/Getty Images]](https://aktual.com/wp-content/uploads/2025/12/Anak-WNI-Di-Bawah-Umur-100x75.png)



