Jakarta, Aktual.com – Presiden telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi, pada 9 Januari 2024 lalu. Sesuai dorongan Komisi VIII DPR RI, porsi biaya yang harus dibayar jamaah hanya 60 persen, sementara sisanya diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sejak awal Komisi VIII DPR RI memang telah mendorong agar pemerintah bisa menekan biaya haji serta porsi biaya yang harus dibayar oleh jamaah.
“Alhamdulillah, atas desakan DPR, biaya haji tahun 2024 akhirnya bisa ditekan, dari semula Rp105 juta sebagaimana yang diusulkan pemerintah, menjadi Rp93,4 juta,” ujar Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Wachid, yang juga merupakan Ketua Panja (Panitia Kerja) BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) Komisi VIII DPR RI, upaya untuk menekan biaya haji serta porsi yang dibayar jamaah ini, sehingga tidak memberatkan jamaah haji kita, merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi budgeting DPR.
“Usulan pemerintah kan tadinya porsi yang harus dibayar jamaah mencapai 70 persen. Kami menilai angka porsi itu terlalu besar. Sehingga, akhirnya disepakati porsi yang harus dibayar jamaah hanya 60 persen saja. Sementara sisanya ditanggung oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji,” imbuhnya.
“Kita sudah memanggil semua stakeholder ibadah haji, mulai dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pengelola bandara, maskapai penerbangan, dan berbagai pihak terkait lainnya. Semua sepakat bahwa biaya haji masih bisa ditekan,” ungkapnya.
“Karena tahun lalu BPIH mencapai Rp90 juta, maka kalau tahun ini angkanya jadi Rp93,4 juta, kenaikannya masih wajar, tidak terlalu memberatkan,” imbuhnya kembali.
Sejak terbitnya Undang-Undang (UU) No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kita memang tidak lagi menggunakan istilah ONH (Ongkos Naik Haji) yang dulu populer, melainkan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). BPIH terdiri dari dua komponen.
Pertama, adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang harus dibayar oleh jamaah haji. Dan kedua, nilai manfaat pengelolaan dana haji. Nilai manfaat adalah keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana haji yang dikelola oleh
BPKH. Porsi antara BPIH dengan nilai manfaat ini setiap tahunnya berubah, namun dijaga tetap proporsional. Untuk tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi. Jika tahun 2023 lalu kita hanya mendapat kuota 221 ribu jamaah, maka untuk tahun 2024 ini kuotanya adalah 241 ribu.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan