Komisi I DPR, Korupsi, Helikopter Agusta Westland, Korupsi, Mark Up (Nailin/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi I DPR RI buka suara soal kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Menurut anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, pembelian itu telah sesuai prosedural namun terdapat mark up.

“Soal pembelian dan pengadaan heli AW 101 yang ramai diperbincangkan secara prosedural sudah benar, namun memang terdapat mark up,” ujar Supiadin dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan Negara dan Membedah heli AW 101’ di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (22/8).

Anggota DPR yang membidangi komisi pertahanan itu mengatakan, terkait pengadaan alutsista di Indonesia adalah kewenangan dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhan) bukan kewenangan dari Panglima TNI. Oleh sebab itu Menteri Pertahanan pasti sudah mengetahui soal pengadaan helikopter AW 101.

Politisi Partai nasional Demokrat (NasDem) itu menuturkan, alutsista itu memang alat utama sistim senjata, dalam memenuhi hal tersebut Komisi I DPR RI, Kemenhan dan Panglima TNI selalu mengadakan rapat tertutup atas permintaan mitra yakni, Kemenhan dan Panglima TNI.

“Karena memang ada hal-hal yang menyangkut spesifik alutsista itu, itu memang tidak bisa diketahui oleh umum. Karena itu ada hal-hal yang menyangkut kerahasiaan dalam sistem senjatanya, sehingga itu terbatas,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby