Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan ikon Jakarta yang sudah mendunia. Foto: Dok SINDOnews

Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa gagasan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Terutama, hal tersebut dipertimbangkan setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara di masa mendatang.

“Tadi usulan-nya progresif sekali malah (Anggota Baleg) Pak Hermanto, ‘Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?’ Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta,” kata Supratman saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Menurut penilaian Supratman, secara konsepual, ide untuk membuat Jakarta sebagai ibu kota legislatif dianggap positif.

“Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif. Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal,” ujarnya.

Dengan Jakarta dipertahankan sebagai pusat legislatif, masyarakat akan lebih efisien dalam menyampaikan aspirasi mereka daripada harus langsung menghadap kepada IKN.

Sebelumnya, Hermanto, seorang Anggota Baleg DPR RI, mengusulkan pembagian ibu kota menjadi tiga kluster: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulannya bertujuan untuk memastikan optimalisasi fungsi masing-masing bagian dari ibu kota negara.

Hermanto juga mengusulkan bahwa Jakarta akan memiliki kekhususan sebagai ibu kota legislatif setelah ibu kota negara dipindahkan ke IKN. Sebagai alternatif, lanjutnya, IKN akan menjadi ibu kota negara bagian eksekutif.

Selain memberikan kekhususan tersebut, dia percaya bahwa dengan Jakarta tetap menjadi pusat legislatif, masyarakat akan lebih efisien dalam menyampaikan aspirasi mereka daripada harus langsung menuju ke IKN. Hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia saat ini terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain