Politisi Partai Golkar ini mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa.

“Mengadu domba antara DPR dan rakyat dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik,” katanya.

Pemerintah mulai hari Kamis ini resmi memberlakukan revisi UU MD3 dan dicatat dalam lembaran negara yakni UU No. 2 tahun 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid