Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI akan melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (12/3).
Tapi Ahok hanya dilapor soal dugaan pencemaran nama baik institusi DPRD DKI saja. Dan soal dugaan pemalsuan dokumen terkait draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengatakan delapan fraksi di DPRD DKI sudah sepakat melaporkan Ahok, dengan satu perwakilan dari fraksi akan buat laporannya.
“Rabu sudah kita mulai laporkan tentang fitnah kepada institusi DPRD. Kemudian masalah etika dan norma dan stabilitas politik. Ahok kan sudah ganggu stabilitas politik,” kata Lulung di DPRD DKI, Jakarta, Senin (9/3).
Sedangkan, tudingan yang dilontarkan DPRD sebelumnya bahwa ada oknum pejabat pemprov DKI yang mencoba menyuap pimpinan dewan dengan program senilai Rp12 triliun, ternyata malah tak ikut masuk dalam laporan ke Bareskrim.
Lulung berdalih, soal dugaan percobaan suap belum bisa dilapor, karena belum terjadi. “Soal penyuapan sama juga dengan siluman yang pernah ada. Kan belum dibuktikan secara hukum. Secara hukum upaya memang ada, tapi itu belum terjadi jadi belum bisa kita laporkan,” ujar dia. 

Artikel ini ditulis oleh: