Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menilai kalangan pengusaha minimarket di wilayah setempat acuh terhadap perizinan operasional 24 jam yang ditetapkan pemerintah.

“Setahu saya, hampir seluruh minimarket 24 di Kota Bekasi belum mengurus izin operasional 24 jam,” katanya di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, izin operasional itu tercantum dalam salah satu ketentuan di Peraturan Daerah (Perda) Izin Usaha Toko Modern (IUTM) di wilayah itu.

Dalam aturan itu, kata dia, tidak seluruh minimarket diperbolehkan beroperasi selama 24 jam setiap harinya dengan pertimbangan keamanan.

“Yang boleh buka 24 jam itu hanya yang berada di jalan berstatus nasional atau provinsi saja, selain itu minimarket itu harus terletak di titik keramaian, misalnya terminal, stasiun, dan lainnya,” katanya.

Ketentuan itu, kata dia, terkesan disepelekan oleh para pengusaha minimarket 24 jam yang kini mulai menjamur hingga ke pemukiman warga dan perkampungan.

Dikatakan Ariyanto, pengajuan izin operasional minimarket 24 jam akan membantu pengusaha dalam menentukan tingkat kemanan usaha oleh pemerintah.

“Pemkot Bekasi akan memberikan pertimbangannya, apakan lokasi tersebut layak untuk operasional 24 jam atau tidak. Sebab, kalau sudah sampai terjadi perampokan, yang dirugikan adalah karyawan dan pengusahanya,” ujarnya.

Ariyanto mengimbau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk segera melakukan penertiban terhadap operasional minimarket 24 jam tanpa izin.

“Saya tidak mau kasus perampokan tiga minimarket 24 jam sekaligus yang terjadi pada Jumat (5/6) subuh, terulang lagi di Kota Bekasi,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi perampokan terjadi di tiga toko minimarket modern Alfamart dalam waktu yang berdekatan dengan total jumlah uang yang berhasil digasak pelaku sekitar Rp86 juta.

Kejadian itu berlangsung di Alfamart Jalan Siliwangi Narogong KM31, Alfamart Jalan Wibawamukti Jatiasih, dan Alfamart Jatikramat Pondokgede.

Kasusnya hingga kini masih dalam penaganan Polsek di masing-masing wilayah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid