Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta batal gelar sidang paripurna laporkan hasil penyempurnaan APBD 2016 dan mengesahkan Raperda Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Penyebabnya, anggota dewan yang hadir jumlahnya tidak memenuhi kuorum, alias kurang dari 3/4 jumlah anggota dewan yang 106 orang.

Alhasil, rapat pun ditunda. “Ditunda Rabu (24/2) jam 2 siang,” ujar Sekretaris DPRD, Yuliadi, di gedung dewan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/2) sore.

Menurut Yuliadi, tertundanya paripurna tersebut adalah hal wajar. “Biasa proses,” dalih dia.

Berdasarkan pantauan Aktual.com, ruang paripurna kini kosong melompong. Pasalnya, pasca pengumuman penundaan rapat tertinggi itu, anggota dewan kini satu persatu meninggalkan ruangan.

Pengumuman penundaan paripurna diutarakan setelah dua jam lamanya dari jadwal semula, yakni pukul 14.00, anggota dewan yang hadir hanya 48 orang dari syarat 80 anggota.

Artikel ini ditulis oleh: