Semarang, Aktual.co — Anggota DPRD Jateng menyebutkan bahwa dana bantuan ratusan miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan desa, rawan penyimpangan korupsi jika mekanisme pemanfaatannya tidak diawasi secara masif.
“Pengawasan sangat menjadi penting ketika pelaksanaan pembangunan desa. Itu justru akan menjadi boomerang, jika tidak sesuai penggunaan petunjuk dan teknis pelaksanaa,” kata Anggota Komisi A DPRD Jateng Sriyanto Saputera, Rabu (26/11).
Hal ini dikatakan menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengawasan bantuan desa yang jumlahnya begitu banyak. Pasalnya, dana bantuan desa itu justru menjadi permasalahan di lapangan, karena hampir sebagian besar Kepala Desa penerima bantuan terjerat kasus korupsi.
Sriyanto menjelaskan bahwa besaran dana desa dihitung secara proporsional. Rata-rata setiap desa menerima besaran Rp40 juta hingga Rp50 juta.
“Semisal tahun kemarin (desa A) dapat Rp40 juta, mungkin tahun 2015 ini desa tersebut menerima Rp50 juta. Jadi, desa penerima anggaran berdasarkan acuan tahun lalu,” kata dia.
Besaran bantuan dana desa secara teknis diatur oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Provinsi Jateng. Namun, tak disebutkan secara detail mengenai kapan waktu pencairan dana tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: