Semarang, Aktual.com – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyesalkan kebijakan RSUP dr Kariadi Semarang menutup layanan rawat jalan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Paviliun Garuda.

Ketua DPRD Jateng Rukma Setya Budi menilai kebijakan itu bentuk diskriminatif terhadap rakyat untuk memperoleh hak kesehatan. Karena hanya pasien non BPJS yang bisa dapat pelayanan rawat jalan di Poliklinik Paviliun Garuda dan Instalasi Paviliun Elang.

“Saya mengharapkan bahwa semua rumah sakit jangan sampai menolak pasien yang sangat membutuhkan. Jangan membeda-bedakan yang mampu bayar mahal dan mampu BPJS,” kata Rukma di Semarang, Selasa (5/4).

Kata dia, negara melalui rumah sakit memiliki tanggungjawab untuk memberikan hak kesehatan terhadap semua pasien. Sejatinya, kesehatan di atur dalam regulasi yang mengatur seluruh hak dan kewajibannya. “Tentunya (sakit) itu bukan kehendak mereka. Kita sepakat semua harus dilayani dengan baik. Rakyat itu saudara kita,” paparnya.

Rukma mengaku tidak tahu persis alasan RS Kariadi menolak merawat jalan pasien peserta BPJS di Paviliun Garuda dan Elang. “Apakah itu program khusus Rumah Sakit Kariadi untuk menampung penderita-penderita yang berduit?” ungkap Rukma.

Kalaupun tujuannya mengejar keuntungan dari pasien kaya, Rukma melanjutkan, laba yang diperoleh RS Kariadi itu harusnya menjadi subsidi silang bagi pasien peserta BPJS. “Sah-sah saja membuat program sendiri. Tapi keuntungan itu harus menjadi subsidi silang bagi program-program masyarakat banyak yang sangat membutuhkan,” kata dia.

Diketahui, RSUP dr Kariadi per 1 April mengeluarkan kebijakan layanan rawat jalan pasien peserta non BPJS di instalasi Paviliun Garuda. Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang No.082/VI.01/01.06 tanggal 26 Februari 2016.

Paviliun Garuda RS Kariadi melayani semua jenis sakit pasien, sedangkan Paviliun Elang hanya melayani pasien jantung. Manajemen RS Kariadi beralasan bahwa dua paviliun itu khusus digunakan untuk melayani pasien Kelas Privat.

Kebijakan ini diambil tepat saat Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 April bagi kelas I dan II. Per 1 April, iuran BPJS Kesehatan Kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III tetap Rp 25.500.

Artikel ini ditulis oleh: