Lebak, aktual.com – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah mendesak pemerintah daerah serius untuk menangani kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan, karena jumlah korban cenderung meningkat.
Berdasarkan data tahun 2020 tercatat 45 kasus, namun kini sampai November 2022 sebanyak 70 kasus, termasuk korban usia balita.
“Kami minta para korban dapat didampingi untuk pemulihan kondisi mental mereka agar kembali kehidupan yang normal,” kata Musa di Lebak, Kamis.
Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak belum optimal, karena tahun ke tahun jumlah korban cenderung meningkat.
Untuk menurunkan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan, kata dia, pemda harus memiliki Lembaga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Lembaga itu sangat penting, karena Kabupaten Lebak masuk kategori darurat kekerasan seksual anak dan perempuan.
Mereka para korban kekerasan seksual juga keluarganya dapat dikembalikan pemulihan kejiwaanya dan pelakunya diproses hukum hingga ke Pengadilan.
Lembaga UPTD juga nantinya dapat menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pemahaman peraturan perundang- undangan yang berlaku juga ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual itu.
Kegiatan sosialisasi dan edukasi itu berjalan maksimal hingga ke pelosok – pelosok desa dipastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa menurun.
Selain itu juga masyarakat berani melaporkan jika terjadi kekerasan seksual ke Lembaga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kami melihat banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual anak dan perempuan karena tidak adanya lembaga itu, ” kata Musa.
Musa mengatakan, untuk pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tentunya pemerintah juga harus menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Kehadiran MUI sangat penting untuk mengingat para pelaku yang mayoritas beragama Islam, bahkan ada juga oknum guru mengaji.
Karena itu, perlu tindakan serius dari pemerintah dengan melibatkan MUI yang nantinya bisa memberikan bimbingan melalui para kiai atau guru mengaji hingga ke pelosok desa.
Melibatkan para tokoh agama ini sangat penting, mengingat peran orang tua di dalam menjaga keluarganya, sehingga pemahaman akidah ini perlu agar para orang tua bisa menjaga anaknya dengan baik sesuai ajaran Islam dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Saya kira pelaku itu karena lemah akidahnya, sehingga perlu dilakukan pemahaman keagamaan yang benar, ” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur mengatakan kasus kekerasan seksual di daerah ini diibaratkan seperti fenomena ‘gunung es’, karena banyak masyarakat yang tidak melaporkan kasus kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
Dia berharap masyarakat proaktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan.
“Kami terus berupaya untuk pencegahan kasus kekerasan seksual itu dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain