Jakarta, Aktual.com – Komisi A DPRD DKI Jakarta, mengaku pernah meminta kepada Walikota Jakarta Selatan, untuk menunda penggusuran pemukiman warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi.
“Tanggal 5 (Januari) kemarin, kita bersurat resmi (meminta penundaan penggusuran),” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, ketika dihubungi Aktual.com melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin (11/1).
Syarif mengungkapkan, Pemerintah Kota Jaksel, telah membalas surat permintaan penundaan penggusuran itu. Namun, balasan surat Pemkot Jaksel itu, tidak sesuai dengan permintaan dewan.
“Balasannya, “Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap rekomendasi Komisi A, kami tetap akan eksekusi, karena sudah sosialisasi dan dijadwalkan”,” ucapnya mengutip isi surat balasan Pemkot Jaksel.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, ungkap Syarif, sejumlah alat berat, seperti backhoe, telah berada di lokasi penggusuran.
Artikel ini ditulis oleh: