Kupang, Aktual.co — Komisi V DPRD NTT menilai Polda setempat dan jajarannya gagal menuntaskan masalah TKI ilegal yang marak terjadi di daerah itu.
Polda NTT seharusnya sudah menyelesaikan banyak kasus trafficking tanpa dirongrong pihak terkait.
“Kami minta Kapolda mengklarifikasi sejumlah masalah TKI yang tidak diselesaikan dari tahun ke tahun,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, di Kupang, Kamis (4/11).
Winston menegaskan, siapapun jika terbukti bersalah dalam masalah trafficking di NTT maka harus ditindak tegas sesuai denga aturan hukum yang berlaku. Berlarut-larutnya proses penanganan masalah trafficking disebabkan karena diduga adanya kepentingan pihak tertentu.
Polda NTT dan jajarannya tidak serius menangani kasus-kasus TKI ilegal yang sudah dilaporkan selama ini. Sejumlah bukti sudah mendukung adanya tersangka dalam masalah proses perekrutan TKI ilegal, namun Polisi tidak berani menetapkan tersangkanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Kapolda NTT Kombes Pol Sumartono menjelaskan masalah trafficking di daerah itu bisa dikategorikan menempati rangking satu secara nasional. Atas dasar itu, Kapolda NTT membentuk tim untuk menuntaskan sejumlah kasus TKI.
“Prinsip kami adalah yang salah tidak boleh diampuni dan yang benar patut dibenarkan,” katanya.
Dia menambahkan, yang menjadi tantangan berat untuk menuntaskan masalah human trafficking adalah polisi tidak dilibatkan mulai dari proses perekrutan sampai penempatan TKI. Polisi dilibatkan manakala sudah terjadi tindak pidana seperti penganiayaan, tidak membayar hak tenaga kerja, dan merekrut TKI yang belum cukup umur.
Demi menuntaskan masalah TKI, maka Polda NTT telah membentuk tiga satuan tugas (Satgas) sejak 2012 silam. Sampai dengan saat ini Polda NTT sudah menerima 29 laporan polisi (LP) dengan 169 korban TKI.
Polda NTT juga mendata sebanyak 54 PJTKI yang beroperasi di daerah itu. Dari 54 PJTKI yang beroperasi di NTT, terdapat 10 perusahaan yang terbelit masalah mulai dari proses perekrutan sampai penempatan TKI di luar negeri. Sedangkan yang beroperasi di seluruh Indonesia adalah tiga PJTKI.
Marakknya kasus TKI membuat Polda NTT menggunakan sistem selektif prioritas. Artinya, masalah TKI ilegal yang dianggap sudah cukup bukti maka harus lebih dahulu dituntaskan. Selain itu, jumlah penyidik di Polda NTT sangat kurang jika dibandingkan dengan banyaknya kasus TKI yang dilaporkan.
Artikel ini ditulis oleh:

















