Jakarta, Aktual.com – Dr Lois Owien ditangkap Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) pukul 16.00 WIB.

Dr Lois ditangkap terkait ucapan kontroversinya yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular yakni pandemi Covid-19.

Kasus ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Rencananya keterangan resmi akan disampaikan sore ini oleh Divisi Humas Polri.

Dokter Tirta Mandira Hudhi diperiksa polisi sebagai saksi ahli terkait pernyataan kontroversial Dokter Lois bahwa pasien Covid-19 meninggal karena obat.

“Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli,” kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7).

Tirta juga mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi bukan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dokter Tirta mengaku mendapat informasi bahwa Dokter Lois diduga telah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” tambahnya.

Kasus ini diketahui berawal dari beredanya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya Covid-19 dan anti memakai masker.

Lois juga menyebut pasien Covid-19 meninggal karena obat dan bukan akibat infeksi virus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nusantara Network