Bahkan, atas perbuatan pengaturan lelang proyek e-KTP yang dilakukan Irman dan Sugiharto juga memperkaya pihak swasta yang tak lain adalah perusahaan pelaksana proyek.
“Memperkaya korporasi yaitu, Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo dan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI.”
Imbas pengaturan lelang tersebut, dengan merujuk pada perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, negara pun mengalami kerugian sebesar Rp 2.314.904.234.275,39.
Irman dan Sugiharto akhirnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu