Jakarta, Aktual.com – Bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto, didakwa mengatur pemenang lelang proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Atas pengaturan tersebut membuat banyak pihak termasuk Irman dan Sugiharto mendapatkan keuntungan atau diperkaya. Mereka ada dari Kemendagri dan anggota DPR RI periode 2009-2014.

Demikian dibeberkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).

“Memperkaya orang lain yakni, Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setyawan, beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan dan 5 anggota Tim Teknis. Memperkaya Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Melchias Marchus Mekeng, Olly Dondokambey, Mirwan Amir.”

“Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar, Ignatius Mulyono, Nu’Man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly dan 37 anggota Komisi II DPR lainnya,” kata jaksa KPK Irene Putri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu