Perdagangan Anak
Ilustrasi perdagangan anak. DOK/IST

Jombang, Aktual.com – Polres Jombang, Jawa Timur mengungkap kasus perdagangan anak usia di bawa umur.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Rabu (14/6).

Ada dua anak di bawah umur yakni TA (14) dan LL (16) menjadi korban perdagangan anak oleh MF. Keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.

Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari laporan penyekapan dua anak di kawasan rumah indekos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, petugas menangkap MF dan dua orang korban anak di bawah umur.

Aldo mengatakan tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial.

“Pelaku menjual korban seharga tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp,” kata dia.

MF melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.

Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.

Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.

“Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.

Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.