Jakarta, Aktual.com – Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lampung telah menangkap dua kapal yang mengangkut Bahan Banyak Minyak (BBM) ilegal. Hal itu dikatakan oleh Panglima Koarmada I Laksda TNI Yudho Margono.
Diketahui dua kapal itu bernama kapal MT Jaya Mukti dan MT Kallyse dengan total volume muatan 200 ton.
“Kami amankan dua kapal yang membawa muatan BBM ilegal, masing-masing membawa 200 ton dan 600 ton, total 800 ton,” beber Yudho dalam konferensi pers di Dermaga Pondok Dayung, Jakarta, Minggu, (27/5).
Saat ditangkap, kedua kapal itu tengah melakukan loading BBM di Perairan Mutun Teluk Lampung.
“Jadi kapal lego jangkar dan menurunkan BBM yang diangkut dengan kapal-kapal kecil, namun karena tidak punya dokumen, jadi kami amankan,” paparnya.
Diperkirakan aksi ini merugikan negara hingga Rp 88 miliar akibat penjualan minyak yang tidak sesui dengan ketentuan. Dan selanjutnya kapal ini akan diserahkan kepada PPNS Migas untuk diproses lebih lanjut.
“Bersadar UU Migas hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 40miliar, kita berharap hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta