Jakarta, Aktual.com – Teka-teki mengenai siapa mafia minyak goreng yang dijanjikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bakal terungkap Senin (21/3) pekan lalu, hingga kini masih misteri.
Tersangka mafia minyak goreng yang disebut Mendag Lutfi sebagai biang kerok minyak goreng mahal dan sempat langka tak kunjung terungkap.
Hari ini Senin, (28/3), belum ada tanda-tanda mafia minyak goreng versi Mendag akan diumumkan kepada publik.
Padahal, janji Mendag membongkar mafia minyak goreng sudah diucapkan sejak Kamis (17/3) lalu dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta.
Kala itu, Lutfi mengungkap bahwa langka dan tingginya harga minyak goreng selama beberapa bulan disebabkan terjadi karena permainan mafia minyak goreng.
Para mafia itu, kata dia, menyelundupkan minyak goreng yang mestinya menjadi konsumsi masyarakat ke industri-industri, bahkan hingga ke luar negeri.
“Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut Lutfi, mafia-mafia tersebut tidak sepatutnya mendapatkan minyak goreng, tetapi kemudian memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Lutfi pun mengakui bahwa pihaknya tak kuasa mengontrol keberadaan mafia dan spekulan minyak goreng. Ia meminta maaf sekaligus menyebut bahwa hal ini merupakan akibat dari perilaku manusia yang rakus dan jahat.
“Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama kala itu, Lutfi mengatakan bahwa tersangka mafia minyak goreng akan segera diumumkan.
Dia mengatakan, Kemendag bersama Satuan Tugas Pangan terus menelusuri keberadaan para mafia tersebut. Janji Mendag, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan Senin (21/3).
“Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” katanya.
Lutfi mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Dia menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, hingga mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai HET.
“Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum,” ujar Lutfi.
Lutfi pun mengaku bersalah karena tak bisa memprediksi lonjakan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan. Meski begitu, ia mengeklaim tidak akan menyerah pada mafia-mafia pangan di Indonesia.
“Saya sebagai pemerintah tidak bisa kalah dari mafia, apalagi spekulan spekulan yang merugikan rakyat. Itu saya jamin,” tandasnya.
Pada rapat kerja selanjutnya, Kemendag bersama Komisi VI DPR, Kamis (24/3) malam, janji Mendag soal mafia minyak goreng kembali dipertanyakan.
Mulanya, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyinggung pernyataan Mendag yang menyebut bahwa tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin, 21 Maret 2022 lalu.
Dia juga mempertanyakan pernyataan Lutfi soal tambahan waktu satu sampai dua hari untuk mengumumkan tersangka.
“Pak Menteri bilang masih butuh proses, tunggu satu sampai dua hari. Satu sampai dua hari itu kan Selasa, Rabu, nah ternyata harinya juga sudah lewat juga, Pak. Gimana koordinasi Kementerian Perdagangan dengan aparat kepolisian?” tanya Andre kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan yang hadir secara virtual dalam rapat.
Oke lantas mengatakan, belum diumumkannya tersangka mafia minyak goreng lantaran pihak kepolisian menilai belum cukup bukti. Padahal, Kemendag menilai bukti sudah cukup.
“Pak Menteri dan kami merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup Pak,” kata Oke.
Mendengar jawaban Oke, Andre nampak belum puas. Dia kembali memastikan bahwa pengungkapan mafia minyak goreng terganjal bukti.
“Oh jadi gitu, dari Kemendag sudah merasa cukup bukti mungkin dari aparat penegak hukum versinya belum cukup, gitu ya Pak?” tanya Andre.
“Mungkin, Pak, mungkin. Sehingga belum diumumkan,” tutur Oke.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra