Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan, ada dua partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU pada hari ke-13 pendaftaran, yakni Partai Pelita dan Partai Kongres sebagai peserta Pemilu 2024.
“Pada hari ini telah ada dua parpol yang mendaftar. Partai Pelita pada pukul 10.16 WIB dan Partai Kongres pada pukul 12.24 WIB,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (13/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim KPU, kata Idham, dokumen dua partai politik itu dinyatakan belum lengkap sebagai peserta Pemilu 2024. “Kami berikan kesempatan sampai masa pendaftaran terakhir pada hari Minggu pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Adapun dua parpol lainnya yang sebelumnya akan mendaftar pada hari ini sebagai peserta Pemilu 2024., yakni Partai Masyumi dan Partai Republik Satu, mengundur waktu pendaftarannya pada hari Minggu (14/8).
“Secara spesifik kedua parpol tidak menjelaskan alasannya. Akan tetapi, mereka hanya menyampaikan surat pemberitahuan reschedule,” kata Idham.
Sementara, anggota KPU RI August Melasz mengatakan bahwa sampai dengan pendaftaran hari ke-13 setidaknya 31 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Ia menambahkan bahwa sembilan parpol lainnya akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir, Minggu (14/8).
Dengan demikian, kata dia, jika 31 parpol dan sembilan partai politik yang akan melakukan pendaftaran pada hari besok (14/8), tercatat 40 parpol yang telah mendaftar dan akan mendaftar.
August menyebutkan masih ada tiga parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
“Tiga parpol itu, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa,” ujar August.
Sebelumnya, August telah menjelaskan bahwa adanya penambahan satu parpol yang mengaktivasi Sipol pada hari ini, yakni Partai Karya Republik. Dengan demikian, total ada 43 parpol pemilik akun Sipol.
Sembilan parpol yang akan mendaftar pada hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8), yaitu Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
KPU membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 sejak 1 hingga 14 Agustus 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu