Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai saksi kasus korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“Dua saksi akan diperiksa untuk tersangka Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara 2016-2021,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/5).
Dua saksi itu antara lain staf ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PUPR Luthfiel Annam Achmad dan Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono.
Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudi Erawan merupakan tersangka ke-11 dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
10 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga serta lima anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.
Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka Yudi Widiana Adia saat ini masih menjalani proses persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby