Jakarta, Aktual.com — Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terdapat dua rekonstruksi yang berbeda. Meski begitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengevaluasi satu rekonstruksi saja.

Ada dua perdebatan saat penyidik melakukan rekonstruksi yang digelar pada Minggu, (7/2) kemarin. Yakni, versi Jessica sebanyak 56 adegan dan versi penyidik berdasarkan keterangan saksi juga CCTV mencatat sebanyak 65 adegan.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, akan meneruskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari rekonstruksi versi penyidik sebanyak 56 adegan.

“Bukan dari tersangka. Ya berdasarkan hasil fakta yang dicari polisi, dari keterangan saksi-saksi,” ujar Waluyo saat dihubungi, Senin (8/2).

Menurut dia, Jessica tentu memiliki hak ingkar untuk menolak mengikuti rekonstruksi versi penyidik tersebut. Namun demikian, versi penyidik tersebutlah yang patut dijadikan kiblat yang akan di sidangkan di pengadilan nanti.

“Kita tidak harus ada pengakuan tersangka. Ada alat bukti, ada surat, ada petunjuk, dan saksi itu sudah cukup. Tersangka tak mengaku tak apa-apa, kan nanti dibuktikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo S menerangkan, menolak untuk mengikuti rekonstruksi versi penyidik tersebut lantaran ia dan Jessica belum melihat rekaman CCTV.

Menurutnya, jika Jessica mengikuti rekonstruksi versi penyidik dan ikut memeragakan adegan seperti yang ada di CCTV dan keterangan saksi, maka, sama saja dengan Jessica mengakui perbuatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka