Kedua jenazah TKI asal NTT sudah tiba di Kampung Halamannya sejak Minggu (11/3) malam. Untuk TKI asal Manggarai langsung diterbangkan ke Manggarai sore harinya, sementara yang berasal dari Kabupaten Kupang langsung diberangkatkan saat itu juga sekitar pukul 15.00 WITA.

Terkait status dari kedua TKI tersebut, Timoteus mengatakan bahwa kedua TKI itu ada TKI yang berstatus ilegal. Artinya masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.

“Kita sudah periksa dokumen-dokumennya, dan diketahui bahwa keduanya tak tercatat di BP3TKI Kupang sebagai pekerja resmi,” ujarnya.

Sementara itu menurut catatan BP3TKI per Januari hinggap Februari 2018 sudah 10 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Nusa Tenggara meninggal di Malaysia Mereka berasal dari berbagai daerah di provinsi berbasis Kepulauan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara