Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dugaan afiliasi Saldi dengan PDI Perjuangan.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Diketahui, laporan yang diajukan oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi terhadap Saldi Isra terkait dugaan keterlibatannya dengan PDI Perjuangan (PDIP).
Bukti yang diserahkan oleh pelapor berasal dari pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam sebuah artikel daring. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, termasuk Saldi Isra, yang dipertimbangkan serius untuk menjadi calon wakil presiden.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis menilai bahwa argumen pelapor tidak didukung oleh bukti yang memadai karena hanya bergantung pada laporan media daring.
Ridwan juga menyatakan bahwa Saldi Isra telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan Saldi Isra yang menegaskan usahanya untuk menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan penafsiran atau dugaan pencarian popularitas juga memperkuat argumen tersebut.
“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” kata Ridwan.
Majelis juga menyimpulkan bahwa dalil pelapor tidak mencukupi untuk membuktikan adanya keterlibatan Saldi Isra dengan PDIP dalam konteks dugaan pencalonan sebagai calon wakil presiden.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan