Tangkapan layar dari media sosial X yang memperlihatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi dalam melakukan kunjungannya ke Sulawesi Selatan. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar diduga menerima gratifikasi usai menggunakan private jet (pesawat pribadi) milik Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam kunjungannya ke Sulawesi Selatan, 15 Februari 2026.

Dari hasil perhitungan dua organisasi anti korupsi, Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia, nilai penerbangan menggunakan private jet tersebut setidaknya mencapai Rp566 juta, berdasar perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.

“Nilai ini berdasar perjalanan pesawat jet yang membawa Menag pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta. Sementara jumlah emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton CO2,” kata Zakki Amali, Peneliti Trend Asia, dalam keterangan persnya, Kamis (19/2/2026).

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Tersangkut Dugaan Gratifikasi Private Jet

Menurut Zakki, tidak seharusnya pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi.

“Perjalanan udara menggunakan pesawat pribadi itu mahal, mewah dan beremisi, seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” ujar Zakki.

Berpotensi Penuhi Unsur Korupsi

Zakki menyampaikan, penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menag berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi.

Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

“Sebagai penyelenggara negara, Menag seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari,” ucapnya.

Meskipun terdapat pengecualian yang membebaskan penyelenggara negara dari kewajiban melaporkan penerimaan gratifikasi atas barang atau jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batasan yang tegas mengenai jenis barang dan jasa yang dapat diterima.

Baca juga:

Dugaan Gratifikasi Private Jet, KPK: Menag Nasaruddin Umar Harus Mempertanggungjawabkan

Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima fasilitas transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai fasilitas yang diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, yaitu kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima fasilitas serupa dari pihak lain. Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta.

“Nilai penerimaan fasilitas jet pribadi yang mencapai kisaran Rp566 juta jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2026,” kata Zakki.

KPK Harus Proaktif

Zararah Azhim Syah, Staf Investigasi ICW, menyayangkan sikap Menag yang menerima fasilitas pesawat pribadi dan tak melaporkannya ke KPK. Menurutnya, relasi politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip independensi dan integritas penyelenggara negara.

“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim.

Dari kondisi di atas, ICW dan Trend Asia mendesak agar KPK harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan Menag. Menag, katanya, harus menjadi teladan pemberantasan korupsi dan peduli terhadap keadilan iklim untuk menghindari moda transportasi mewah sekaligus paling polutif.

“Hentikan praktik polutif oleh seluruh pejabat pemerintah, termasuk menteri, untuk tidak menggunakan private jet sebagai bagian mencegah krisis iklim yang ditimbulkan emisi tinggi private jet,” tegas Azhim.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, ramai di media sosial X mengenai kunjungan Menag menggunakan jet pribadi. Nomor registrasi jet ini adalah PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, yang dikenal sebagai negara suaka pajak.

OSO merupakan pemegang saham perusahaan ini sejak 2008. Menurut basis data The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan ini masih aktif hingga sekarang. Hal ini menunjukkan bahwa kepemilikan pesawat adalah OSO. Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO.

Penjelasan Kemenag dan Menag

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat mengunjungi Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni pada Minggu, 15 Februari 2026.

Kehadiran Menag dalam rangka meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu, 15 Februari 2026. Gedung Balai Sarkiah itu merupakan fasilitas keagamaan dan pendidikan yang didirikan oleh Yayasan OSO (Oesman Sapta Odang).

Peresmian Gedung Balai Sarkiah dihadiri OSO beserta keluarga, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, serta jajaran Forkopimda Sulawesi Selatan. Hadir juga sekitar 200 tokoh agama dan masyarakat setempat yang telah menantikan peresmian gedung ini.

Thobib menjelasakan, jet pribadi tersebut merupakan milik Ketua Umum Partai Hanura OSO yang meminjamkannya untuk Menag dengan alasan efisiensi waktu.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2/2026).

Menag: Bukan Gratifikasi

Menag Nasaruddin Umar juga menjelasakan dugaan ia memperoleh gratifikasi pesawat jet pribadi yang viral di media sosial. Ia menyebut kehadirannya dalam penerbangan tersebut semata memenuhi undangan keluarga untuk meresmikan sebuah madrasah.

Ia hanya menjelaskan, saat itu dirinya diundang untuk meresmikan madrasah. “Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin, dikutip dari Tempo.

Ketika dimintai tanggapan soal anggapan penggunaan fasilitas tersebut dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, Nasaruddin menjawab singkat, “Enggak tahu, terserah.”

Ia menegaskan, pihak yang mengundangnya tidak memiliki hubungan resmi dengan kementerian. “Apanya gratifikasi? Dia enggak ada hubungan resmi dengan kita,” kata dia.

Menurut Nasaruddin, undangan itu datang dari pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya. “Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya enggak datang?” ujarnya.

Ia juga menyebut keterkaitan asal-usul keluarga di Takalar, Sulawesi Selatan. “Dia itu orang Takalar. Paman saya juga di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga.”

Saat ditanya kembali apakah ia terima jika publik menganggap apa yang dilakukannya sebagai gratifikasi, Nasaruddin bilang tak mempermasalahkan. “Iya. Kalau keluarga sih enggak ada lah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi