Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa instruksi dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk menunda pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hingga Pilpres 2024 berakhir, bertujuan untuk memastikan netralitas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, membantah bahwa instruksi ini akan memberikan celah bagi penyelenggara negara untuk mencari modal kampanye.

“Itu semata-mata untuk netralistas,” tegas Ketut, seperti dikutip dari beritasatu.com pada Senin (21/8/2023).

Ketut menjelaskan bahwa instruksi ini tidak akan menghentikan proses perkara yang sedang berjalan. “Instruksi ini dimaksudkan untuk mencermati, bukan menghentikan,” jelasnya.

Selain itu, Ketut menjelaskan bahwa instruksi ini akan diberlakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif.

“Surat memorandum itu berlaku setelah ada penetapan calon dari KPU bukan saat ini baru bacalon ya,” katanya.

“Karena kita tidak mau dibawa ke ranah politisasi dalam penegakan hukum, kita ingin bersikap netral dan mendukung penuh perhelatan demokrasi di negeri ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, telah mengeluarkan instruksi untuk menunda pemeriksaan seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden hingga Pilpres 2024 selesai. Instruksi ini diumumkan melalui memorandum kepada jajaran intelijen dan tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.

Dalam rangka mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam pemilu serentak 2024, Jaksa Agung juga meminta jajaran intelijen untuk segera melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam pemilu sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini.

Artikel ini ditulis oleh: