Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan seiring pendalaman perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, khususnya soal kerugian negara yang sedang dihitung dan ditelusuri penyidik.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap Yaqut masih menunggu waktu yang tepat setelah administrasi pemanggilan dilakukan. “Ya, ditunggu saja,” ujar Asep, di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, surat pemanggilan telah disiapkan dan kemungkinan besar dilakukan dalam waktu dekat. “Saya minggu lalu (mengirim surat), kemungkinan (pemanggilan) minggu ini,” kata Asep.
Saat ditanya apakah surat pemanggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan, Asep mengaku belum dapat memastikan. “Wah kalau sudah dikirim saya nggak tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengiriman surat pemanggilan biasanya dilakukan secara administratif dan jumlahnya tidak sedikit. “Banyak kalau surat-surat gitu kan, seingat saya minggu yang lalu,” kata Asep.
Asep juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini. Menurutnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan status subjek hukum yang terkait langsung dengan perkara.
“Ini sebetulnya kan terkait keperluannya dengan kerugian negaranya,” ujar Asep.
Ia menegaskan, pemeriksaan tidak selalu dilakukan di satu tempat dan bisa menyesuaikan dengan kondisi serta peran masing-masing pihak. “Tentang masalah kerugian negara, ada yang. Dipanggil di sini, ada yang dipanggil, ada juga yang dipanggil di tempat lain,” kata Asep.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang mencakup pengelolaan kuota, layanan, serta pembiayaan. Dalam konteks tersebut, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut karena menjabat pada periode terjadinya peristiwa yang kini diselidiki.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















