Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi seperti lima rumah dan dua kantor swasta di Jakarta, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI). Dalam penggeledahan yang dilakukan awal Juli 2025, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan: uang tunai Rp2,3 miliar dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa dan Rabu, 1–2 Juli 2025, di sejumlah titik di Jakarta. “Ada lima rumah dan dua kantor swasta yang kami geledah. Di sana kami temukan dokumen pengadaan, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Dari temuan tersebut, uang sebesar Rp2,3 miliar diduga merupakan fee yang mengalir dari proyek EDC kepada pihak-pihak swasta. Dana tersebut kini sudah diamankan di rekening penampungan milik KPK.

Yang lebih mengejutkan, penyidik juga menemukan bilyet deposito atas nama salah satu pihak terkait senilai Rp28 miliar. “Semua barang bukti yang telah disita akan mendukung pembuktian kasus ini dan menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Budi.

Proyek pengadaan mesin EDC yang dimaksud berlangsung pada rentang 2020 hingga 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp2,1 triliun. KPK memperkirakan potensi kerugian negara sudah mencapai Rp700 miliar—dan bisa terus membengkak setelah audit dari BPK atau BPKP.

Meski belum ada tersangka, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum (sprindik umum). Setidaknya, 13 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025, termasuk dua mantan petinggi BRI.

Di antara mereka adalah, Catur Budi Harto Mantan Wakil Direktur Utama BRI dan Indra Utoyo Mantan Direktur BRI, kini menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank Indonesia

KPK menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara bertahap dan transparan. Para pihak yang terlibat diminta kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

“Semua yang berkaitan dengan pengadaan ini kami tindak tegas. Tidak hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga demi mengembalikan kerugian negara,” tutur Budi.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat, seiring penguatan alat bukti dan keterangan saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano