Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi usaha perkebunan sawit di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10) kemarin kembali digelar. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU terkait tindak pidana dengan terdakwa Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group.
Antara lain Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja. Dalam persidangan, Amet menyebut pada 2004, dirinya bertemu Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Amet juga menyebut izin tahun 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.
Menurutnya, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
“Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994 bukan kawasan hutan, namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan,” tambah Amet.
“Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare,” ungkap Amet.
Namun area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan.
Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman pun meminta Amet membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.
Sementara itu, diwawancara Seusai sidang, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan surat Menteri Pertanian.
“Yang mana sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kemudian yang kedua, tadi dijelaskan bahwa lokasi yang dinyatakan bermasalah itu adalah lokasi yang sebetulnya juga sudah diterbitkan untuk perusahaan lain, itu bukan merupakan diluar kawasan hutan. Artinya yang selama ini dikatakan itu kawasan hutan, tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?,” ujarnya.
Menurut Juniver, berdasarkan keterangan para saksi, dirinya semakin yakin bahwa kepemilikan yang didapatkan Surya Darmadi sudah bisa dikatakan sesuai prosedur.
“Kalau belum terbit HGUnya, sekarang sedang diajukan proses yang saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Kemudian jika nanti tahun 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil pemerintah, artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Diakuinya, pengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.
Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar salah memandang dan membuat suatu keputusan, hakim nantinya melihat kejernihan kasus ini. Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid