Sebelumnya, Satgas juga telah menerima laporan dari pemilik tanah AP. Nurhayati yang akan dibangun superblok itu. Diduga penerbitan sertifikat tanah itu cacat hukum administrasi seperti diatur dalam Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 pasal 106 ayat (1).

Sementara itu, kuasa hukum dari pelapor, Arie menjelaskan sertifikat atas tanah itu semula diterbitkan atas nama pihak BKT yakni HGB No. 0333 dan HGB No. 0334.

“Proses kepemilikan PT. BKT sangat janggal, sebab sembilan Akta Jual Beli yang menjadi dasar kepemilikan semuanya bodong (palsu) dan tidak terdaftar di Kecamatan Pasar Rebo (ketika itu lokasi masih masuk wilayah Pasar Rebo),” ujar Arie.

Disamping itu, telah ada pula putusan PTUN No. 115/G/2006/PTUN JKT tanggal 13 Maret 2007 jo No. 90/B/2007/PT. TUN JKT tanggal 30 Juli 2007, yang membatalkan kedua sertifikat dimaksud.

Kemudian, ada pula putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 385 /Pdt/1985/PT DKI  jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 601 K/Pdt/1986, yang pada prinsipnya girik-girik yang menjadi alasan penerbitan sertifikat cacat hukum itu telah dilakukan eksekusi pemutasian girik yang sengaja dan patut diduga ‘dimainkan’ PT BKT.