Ironisnya lagi, girik tersebut sampai saat ini masih dipegang pemilik tanah dan terdaftar di Kelurahan Cipayung tanpa pernah dialihkan kepada pihak manapun juga. Hal ini sesuai buku Letter C (LC) yang dikeluarkan Kel. Cipayung, LC No. 289 atas nama DJIUN BIN BALOK sampai saat ini benar tercatat pada buku LC Kel. Cipayung, Kec. Cipayung, Jaktim.
Lurah Cipayung Ibnu Fajar berkata, semua materi yang sedang dibahas tim Satgas sama dengan materi yang disampaikan di kantor Walikota Jaktim dan Kantor BPN. “Benar sertifikat LC terdaftar atas nama Jiun Bin Balok di kantor kelurahan, sehingga benar tanah itu riwayatnya adalah tanah adat dan bukan tanah negara,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Jaktim, M. Unu Ibnudin mengatakan siap untuk memverifikasi kembali alas hak dari sertifikat pihak-pihak yang berperkara untuk menentukan validitas kepemilikan tanah di lokasi tersebut.
“Kami siap untuk membentuk Tim Verifikasi bersama dengan Satgas Saber Pungli untuk memvalidasi sertifikat dari pihak-pihak yang berperkara agar kasus ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar dia.
Tokoh masyarakat, H. Lulung menambahkan, semua tugas pemerintahan ujungnya ada di Lurah. Menurutnya, ketika Lurah membuat sebuah surat keterangan maka pada dasarnya membawa mandat dari pemerintah dan bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuatnya.
“Lurah harus mengatakan berdasarkan data dan fakta serta jangan ada yang ditutup-tutupi,” tandas dia.