Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik tertutup terkait dugaan hakim Saldi Isra berafiliasi politik dengan PDIP.
Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi membawa sejumlah bukti dalam sidang tersebut. Salah satunya adalah salinan berita daring yang mencatat pernyataan langsung DPD PDIP Sumatera Barat terkait dengan Isra.
“Saya sampaikan hakim konstitusi Saldi Isra satu bulan sebelum memutus perkara nomor 90 itu (tentang syarat usia capres-cawapres), dicalonkan sebagai wakil presiden oleh DPD PDIP Sumatera Barat bersama Bu Puan [Ketua DPP PDIP Puan Maharani] dan satu lagi,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3).
Mengingat MK akan segera menghadapi sidang sengketa Pilpres 2024, Andi berharap perkara ini segera diputus.
Dia juga mempertanyakan jika salah satu hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili sengketa Pilpres 2024 malah hakim yang diduga punya afiliasi politik dengan partai.
Dalam sidang tersebut, Andi juga menyoroti dissenting opinion Saldi Isra dalam putusan 90. Dia menyoroti kata ‘quo vadis’ yang digunakan oleh Isra.
“Sebuah tuduhan yang mengatakan mahkamah konstitusi kehilangan arah. Padahal, dalam sapta karsa hutama itu dilarang keras hakim konstitusi itu membuat statement yang merendahkan muruah atau martabat mahkamah,” ucap Andi.
Ini bukan pertama kalinya Saldi Isra terlibat dalam masalah. Sebelumnya, MKMK pernah menyidangkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Saldi Isra, dengan nomor perkara 3/MKMK/L/11/2023.
Dia diadukan karena pernyataan yang disampaikan dalam dissenting opinion putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Namun, MKMK menyatakan bahwa Saldi Isra tidak melanggar kode etik dalam menyampaikan dissenting opinion.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan