Jakarta, Aktual.com — Dugaan praktik under invoicing oleh 10 perusahaan besar kelapa sawit mencuat ke publik dan dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah signifikan. Indikasi tersebut terungkap setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian nilai ekspor dalam dokumen perdagangan dengan harga transaksi sebenarnya.

Direktur Eksekutif GREAT Institute Anto Sudarto, menilai praktik tersebut bukan hal baru dalam struktur perekonomian Indonesia. Ia mengaitkan temuan ini dengan pernyataan Presiden yang sejak awal menyoroti banyaknya kebocoran dalam sistem ekonomi nasional.

“Presiden sejak awal sudah menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia penuh kebocoran, dan ini salah satu bentuk nyatanya,” ujar Anto kepada Aktual.com di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurut Anto, langkah pemerintah membuka dugaan kecurangan tersebut menunjukkan keseriusan untuk menutup celah kebocoran fiskal. Ia menilai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara konsisten menjadikan kebocoran penerimaan negara sebagai isu utama yang harus segera ditangani.

Praktik under invoicing, lanjut Anto, menyebabkan sebagian penerimaan negara tidak tercatat sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan kasus impor baja dari Tiongkok yang diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga memperbesar potensi kerugian negara.

Meski demikian, Anto memandang pendekatan pemerintah saat ini belum bersifat represif. Peringatan terbuka yang disampaikan Menteri Keuangan dinilai sebagai sinyal awal agar pelaku usaha segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“Itu kan sinyal bagi pengusaha-pengusaha yang memang tidak bayar pajak, bayar sekarang sebelum dihajar. Sama seperti persoalan kinerja Bea dan Cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyebut manipulasi nilai perdagangan sebagai modus lama dalam aktivitas ekspor-impor. Menurutnya, pemalsuan harga kerap dilakukan untuk menekan beban pajak dan pungutan.

“Caranya dengan memalsukan harga agar pajak dan pungutan menjadi lebih murah,” kata Nailul saat dihubungi Aktual.com.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut terus berulang. Nailul mendorong penguatan peran Bea dan Cukai, khususnya dalam validasi harga agar sesuai dengan kondisi pasar internasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik under invoicing di sektor kelapa sawit usai konferensi pers APBN di Kementerian Keuangan, Kamis (8/1/2026). Pemerintah menemukan laporan nilai ekspor yang tidak mencerminkan transaksi riil.

Purbaya menegaskan kebocoran penerimaan negara tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah akan memanfaatkan teknologi digital serta integrasi data lintas kementerian dan lembaga untuk mempersempit ruang kecurangan ke depan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi