Jakarta, Aktual.com – Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima uang Rp300 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten, yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.
“Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp3,859 miliar, menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp50,083 miliar,” kata jaksa KPK Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan Ratu Atut di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).
Tak hanya TCW, lanjut jaksa, Yuni Astuti juga menerima Rp23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp345 juta, Rano Karno sebesar Rp300 juta, Jana Sunawati Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp20 juta, Suherma sebesar Rp15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp1,5 juta dan Sobran Rp1 juta.
Namun jaksa tidak mengungkapkan perbuatan Rano Karno dalam proyek di dakwaan tersebut. “Memang tidak diungkapkan di dakwaan tapi kami menemukan catatan pemberian uang untuk yang bersangkutan (Rano Karno) di buku catatan Yuni Astuti. Nanti hal itu yang akan kami buktikan dalam persidangan.”
Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan bahwa Rano Karno bahkan menerima lebih dari Rp300 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu