“Memang di dalam dakwaan sudah jelas dibacakan rekan penuntut umum bahwa memang ada aliran dana yang dierima pihak-pihak tertentu, di antaranya adalah Rano Karno. Dalam berkas pemeriksaan lebih dari Rp300 juta, nanti di persidangan selanjutnya akan disampaikan,” kata Sukatma.

Menurut Sukatma, pemberian kepada Rano Karno itu bahkan lebih besar lagi saat mengungkap tindak pidana pencucian uang. “(Rp300 juta) ini khusus untuk alkes ya, kalau TPPU (pencucian uang) itu jelas lebih dari Rp7 miliar aliran dana kepada yang bersangkutan, karena perkara alkes terpisah dengan perkara pencucian uang yang terdakwanya adalah TCW,” kata Sukatma.

Dia pun meyakini akan ada sejumlah saksi dari satuan kerja perangkat daerah yang akan membuka aliran penerimaan uang tersebut.

Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.

Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp100 juta, Iing Suwargi Rp125 juta, Sutadi Rp125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah atau pengajian. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu