Penjual Kartu Perdana di pusat Perbelanjaan Selular di Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).Pemerintah mewajibkan registrasi ulang kartu prabayar sesuai KTP elektronik atau Kartu Keluarga, pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang nomornya akan di blokir jika melibihi batas waktu yang ditentukan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan sebanyak 296.270.269 kartu prabayar sudah teregistrasi hingga Selasa (27/2).

“Perkembangan registrasi kartu prabayar sampai dengan hari Selasa 27 Februari, jumlah kartu prabayar yang berhasil registrasi sudah sangat besar yaitu 296.270.269,” kata Zudan Arif Fakrulloh ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (28/2).

Zudan mengatakan jumlah kartu prabayar teregistrasi tersebut terdiri dari beragam provider atau instansi yakni Telkom Indihome 54.671, Exelcomindo 42.362.769, Smartfren 588.086, STI Ceria 8.776, Telkomsel 139.934.665, Indosat 100.538.309 dan Hutchinson 3 sebanyak 12.782.993.

Dia mengatakan sejak tanggal 20 Februari 2018, Ditjen Dukcapil telah memperbesar kuota registrasi dua kali lipat bagi masing-masing instansi per hari sehingga proses pendaftaran lebih lancar.

“Kuota Telkomsel kita naikkan menjadi 10 juta NIK per hari, Indosat lima juta, Exelcomindo lima juta, Smartfren tiga juta, Three tiga juta, STI satu juta,” jelas dia.

Sementara itu terkait masih adanya laporan atas pengguna kartu prabayar yang gagal melakukan registrasi, Zudan mengatakan hal tersebut disebabkan beberapa kemungkinan yaitu kesalahan memasukkan NIK, menggunakan Kartu Keluarga lama, atau pindah alamat dengan membuat NIK baru sehingga memiliki data kependudukan ganda.

“Bagi penduduk yang gagal melakukan registrasi dapat menghubngi call centre Dukcapil 1500537. Proses registrasi masih bisa dilakukan pada Maret hingga April,” ujar dia.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: