Jakarta, Aktual.com —Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang ke Ibukota pasca lebaran bakal meningkat. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Edison Sianturi mengungkapkan berdasar data sebelumnya, jumlah pendatang baru di Ibukota bakal meningkat sampai 3%.

“Jumlah pemudik tahun ini mencapai 3.616.744 jiwa. Sementara untuk arus balik diperkirakan mencapai 3.685.281 jiwa. Kami perkirakan jumlah pendatang baru tahun ini mencapai 68.537 orang,” kata Edison, Rabu (8/7).

Disdukcapil sudah mengkategorikan para pendatang baru tersebut dalam tiga kategori. Pertama, sekitar 60 persen pendatang sudah pasti menetap tinggal di ibu kota. Kedua, sekitar 25 persen pendatang yang sekadar transit dan selanjutnya menetap di sejumlah kawasan industri yang berada di sekitar Jakarta.

“Sementara kelompok ketiga, sekitar 15 persen pendatang masih ragu-ragu apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal,” ungkapnya.

Meski tidak ada larangan untuk datang ke ibu kota, warga tetap harus menaati sejumlah aturan kependudukan yang berlaku. Sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para pendatang baru di Jakarta diantaranya pendatang dilarang berdagang di kaki lima, dilarang tinggal di luar tempat yang ditentukan (misalnya di bantaran kali), serta larangan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan.

“Selain itu pendatang baru tetap diwajibkan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Pendatang baru juga harus memiliki keterampilan sehingga tidak akan berada di jalanan,” tegasnya.

Menurut Edison, monitoring arus mudik dan arus balik akan dilakukan mulai dari H-9 hingga H+7. Sementara khusus untuk monitoring jumlah penduduk saat arus balik akan dilakukan hingga H+14 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid