Ketua DKPP Jimly Asshiddqie (kanan) saat memimpin pembacaan sembilan putusan terkait Pilkada di Gedung DKPP Jakarta, Rabu (18/11/2015). Sidang juga dilakukan di kantor Bawaslu setempat dengan teknologi video conference.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mendukung usulan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengenai sanksi tegas bagi pelaku money politik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik sanksi terhadap calon hingga penyelenggara pemilu sendiri.

“Saya mendukung usulan sanksi yang berat bagi pelaku atau calon yang melakukan manipulasi suara dan politik uang,” kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2).
Ia juga menyampaikan persetujuannya bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil Pilkada tidak dibatasi dan dibuka sampai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berakhir setelah dilantik.
“Kapan pun ditemukan pelanggaran politik uang dan manipulasi suara bisa diproses, dan bagi mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja,” jelasnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu, Senin (1/2), mengusulkan pemberian sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang.
Usulan ini diharapkan bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Sebab selama ini sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang. Sanksi pidana yang hanya sembilan bulan penjara tak akan membuat jera para pelakunya.
“Lebih baik ancamannya diskualifikasi kepesertaan pilkada dibanding sanksi pidana,” kata Jimly.
Sementara itu Yusril Ihza Mahendra mengaku aneh melihat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang namun tidak didiskualifikasi oleh KPU.
“Ini betul-betul aneh,” kata Yusril selaku kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin-Mujiono.
Dalam kasus Pilkada Bengkulu menurutnya politik uang betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas Pilkada. Kasus tersebut sudah diadili di DKPP dan dinyatakan terbukti.
Bahkan penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.
“Tapi anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi,” tutur Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan