Pada penangkapan itu, anggota berhasil menemukan lima paket sasetan sabu yang dibungkus dengan menggunakan tisu dan diselipkan di dalam lubang pagar warung bakso, tempat yang sering digunakannya mengatur kendaraan tamu parkir.

Diaritz menyatakan tersangka ketika diintrogasi oleh petugas mengaku jika barang haram yang ditemukan dan diselipkan di pagar tersebut adalah miliknya dan hendak diedarkan dengan harga Rp100.000 per sasetnya.

“SR juga mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari lelaki ZL dengan harga Rp650.000 dan sudah seminggu ini berjualan sabu,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid