Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) Android di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020 hingga 2024. Salah satu tersangka utama adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/7/2025), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap skema manipulatif yang dilakukan para tersangka dalam pengadaan perangkat pembayaran elektronik tersebut.
Asep menjelaskan bahwa sejak 2019, sebelum proses pengadaan resmi dimulai, Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi) secara intensif melakukan pertemuan dengan Catur Budi Harto dan Indra Utoyo, yang saat itu menjabat Direktur Digital, TI, dan Operasi BRI. Hasil pertemuan itu mengarah pada penunjukan tidak resmi vendor penyedia EDC: Elvizar menggandeng PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
“Ini yang tidak boleh, ketemu dengan calon penyedia barang. Seharusnya melalui proses lelang,” tegas Asep.
Dalam proses proof of concept (POC), hanya dua merek yang diuji: Sunmi P1 4G (PT PCS) dan Verifone (PT BRI IT), meski vendor lain seperti Nira, Ingenico, dan Pax sebenarnya menawarkan produk serupa. Proses ini dilakukan secara tertutup tanpa transparansi ke publik.
Selain itu, para tersangka mengubah TOR Annex II untuk mengunci spesifikasi teknis yang menguntungkan vendor tertentu. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga disusun bukan berdasarkan harga dari prinsipal, melainkan dari vendor yang diarahkan menjadi pemenang.
Pengadaan EDC dilakukan melalui dua skema, dengan menggunakan Full Managed Service (FMS) atau sewa dan sistem beli putus (BRILink).
Skema ini dilaksanakan sejak 2021 hingga 2024 dengan anggaran Rp 1,25 triliun untuk 200.067 unit.
pembagiannya kepada, PT Bringin Inti Teknologi: 85.195 unit (Rp628,78 miliar), PT Pasifik Cipta Solusi: 100.244 unit (Rp557,19 miliar) dan PT Prima Vista Solusi: 14.628 unit (Rp72,57 miliar)
Skema Beli Putus Direalisasikan pada 2020–2024 dengan total 346.838 perangkat dan anggaran Rp942,79 miliar, berasal dari dana investasi TI Direktorat Digital, IT, dan Operasi BRI.
Namun, seluruh pekerjaan skema sewa ternyata disubkontrakkan tanpa perjanjian resmi dengan BRI, yang menjadi pelanggaran serius.
KPK menghitung total dugaan kerugian negara dengan metode real cost, Rp503,47 miliar (skema sewa 2021–2024), Rp241,06 miliar (skema beli putus 2020–2024) dengan total kerugian Rp744,54 miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi ECD yaitu, Catur Budi Harto, Mantan Wakil Direktur Utama BRI, Indra Utoyo, Mantan Direktur Digital, TI, dan Operasi BRI, Dedi Sunardi – SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI, Elvizar – Dirut PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Dirut PT Bringin Inti Teknologi
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan upaya maksimal dalam pemulihan kerugian negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















