Jakarta, aktual.com — Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk tahanan lain yang menginginkan perlakuan serupa. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fenomena tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
“Bagi ICW, pemberian keistimewaan kepada YCQ dalam berdampak efek (bola) salju bagi tahanan KPK yang lain. Karena akan ada kesan perlakuan istimewa,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera turun tangan menyelidiki kebijakan pengalihan status tersebut. Selain itu, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas agar tidak kembali memberikan perlakuan serupa kepada tahanan lain.
“Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Dewas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK beserta jajarannya yang memberikan keistimewaan bagi pelaku korupsi,” ujarnya.
“Selanjutnya, tidak boleh ada lagi perlakuan khusus bagi tahanan yang lain,” katanya.
ICW juga mencurigai kemungkinan adanya campur tangan pihak luar dalam keputusan tersebut. “Dan apabila ada dugaan intervensi dari pihak eksternal, KPK penting untuk menyampaikannya secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Peneliti ICW lainnya, Almas Sjafrina, turut meminta penjelasan terbuka dari KPK terkait alasan pengalihan status tahanan tersebut.
“Kami menilai KPK justru harus menghentikan praktik pengalihan tahanan tanpa alasan yang jelas dan mendesak,” ujar Almas.
“Jika terus dilakukan, ini akan melanggar asas equality before the law, juga membuka ruang konflik kepentingan,” tambahnya.
Permohonan Serupa Muncul dalam Kasus Lain
Dalam perkembangan lain, Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, juga mengajukan permohonan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Permohonan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan dakwaan, bersama dua terdakwa lain, Arief Setiawan dan Dani Nursallam.
Pihak kuasa hukum mengajukan beberapa permintaan, termasuk agar persidangan dilakukan secara terpisah demi efektivitas pembuktian.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (26/3).
Selain itu, penasihat hukum juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan rumah dengan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku serta preseden sebelumnya.
“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid,” kata penasihat hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















