Jakarta, Aktual.co — Pengacara Eggi Sudjana telah mengirimkan surat perlindungan hukum dan pembentukan pansus Tranjakarta TA 2013.
Dalam surat bernomor 025/ESP-HA/PMHN/XI/2014 itu, Eggi Sudjana cs berharap anggota dewan mengkaji dan mencermati ketidakadilan hukum terhadap klien mereka, Udar Pristono, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pengadaan bus TransJakarta.
“Kami harap Komisi III membentuk panitia khusus (pansus) Bus TransJakarta untuk mengawal penanganan perkara yang kuat dugaan melibatkan Presiden Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta,” ujarnya, Rabu (26/11). 
Perlu diketahui, tambah Eggi, secara hukum harusnya ini kasus perdata tapi Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini tipikor (tindak pidana korupsi). Maka konsekuensinya Jokowi harus jadi tersangka tipikornya.
Eggi juga menjelaskan, bahwa Komisi III sudah menerima suratnya dan akan akan menindaklanjuti kasus bus TransJakarta dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) Selasa besok (2/12).

Artikel ini ditulis oleh: