Oleh si pelapor, Aulia Fahmi, tulisan Salamuddin yang membongkar dugaan perampokan yang mengatasnamakan nasionalisasi Freeport tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang diatur di dalam UU ITE.
Permasalahannya, yang dikritik oleh Salamuddin adalah kebijakan yang dibuat oleh institusi pemerintahan. Sebagai warga negara yang membayar pajak, Salamuddin adalah stake holder sekaligus share holder dari negara Indonesia, yang hak dasarnya dijamin untuk berpendapat di muka umum.
Tulisan Salamuddin itu sama sekali tak merugikan kepentingan hukum dari pribadi si pelapor yang hingga kini tak jelas asal usul dan sangkutan hukumnya. Apalagi, tulisan Salamuddin tak memfitnah atau melakukan ujaran kebencian kepada pribadi si pelapor.
“Lalu apa kaitan hukum si pelapor dengan kritik yang disampaikan oleh Salamuddin tersebut? Si pelapor bukan orang pemerintahan yang dirugikan oleh tulisan tersebut. Menurut penyidik Krimsus, si pelapor bukan pengacaranya pihak pemerintah ataupun pihak Freeport,” ujar Haris Rusli