Kondisi itu sudah pasti akan memukul kondisi pertanian tebu dan gula nasional. Padahal, gula itu menjadi salah satu komoditas pangan strategis yang tak dikenakan PPN.
“Dan itu ada aturannya, apalagi ada putusan MK juga. Karena penghasilan UKM (petani) yang tak kena pajak itu omset sampai Rp4,8 miliar (setahun),” ungkap Bhima.
Sehingga kebijakan tersebut sangat tak populis di tengah momentum perekonomian yang sedang tak bagus. Jadi sangat kurang pas ada kebijakan pengenaan PPN kepada petani tebu.
“Karena yang kena nantinya petani dan masyarakat di pedesaan. Dengan tingkat kemiskinan di pedesaan yang sampai 13 persen lebih, kebijakan itu akan menambah kemiskinan baru,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka