Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan terkait perkara dugaan suap dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM).
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang akan diselidiki dalam pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan.
Sebagai catatan, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.
Meski demikian, Harun Masiku tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dan akhirnya menjadi buron sejak 17 Januari 2020.
Nawawi Pomolango, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nawawi setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di depan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Nawawi menyebut bahwa selama proses rekrutmen Deputi Penindakan dan Eksekusi yang baru, pimpinan KPK telah menanyakan langkah-langkah yang dapat diambil oleh deputi tersebut terkait sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku,” jelasnya.
Nawawi menegaskan bahwa Deputi Penindakan berkomitmen untuk melakukan upaya pencarian terhadap Harun Masiku. Selanjutnya, Deputi Penindakan meminta pembaruan surat tugas terkait pencarian dan penangkapan Harun Masiku.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan