Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, telah mengakui menerima “dana komando” sebesar 10 persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Pengakuan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, di mana Henri menjadi saksi untuk tiga terdakwa pemberi suap.

Henri menyebut bahwa dia hanya mengikuti apa yang sudah berjalan dalam sistem pengelolaan dana komando di Basarnas. Sebelumnya, ia telah mengaku menerima uang melalui mantan Koordinator Sub Koordinat SAR (Koorsmin Kabasarnas), Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Jaksa dalam sidang mempertanyakan sumber dana tersebut, dan Henri menjelaskan bahwa dana komando berasal dari proyek yang dikerjakan oleh mitra Basarnas.

“Uang yang diberikan sebagai dana komando itu uang apa? Apakah kantong pribadi atau dari mana yang Saudara ketahui?” kata jaksa, dikutip dari detik.com.

“Dari pekerjaan, Pak. Sesuai dari awal, Pak. Bahwa ketika dari pemegang, pengelola anggaran pindah ke Afri. Saya minta dibukukan dengan baik tidak asal terima, transparan dan terdokumentasi sehingga saya mudah mengontrol kita bisa menghitung berapa kebutuhan tersebut, jangan di tengah jalan kita meminta,” jawab Henri

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, jaksa juga mempertanyakan jumlah dan cara penentuan persentase dana komando dari proyek-proyek yang ada. Henri mengklaim bahwa persentase dana komando sebesar 10 persen dari nilai total kontrak, termasuk PPN.

“Di dalam memberikan arahan terkait pengelola dana komando. Berapa persen uang dari proyek yang diminta ada tidak penentuan persentase?” tanya jaksa.

“Ketika Saudara Agus menyerahkan ke Afri, dari situ setelah itu dijelaskan. Disebutlah 10 persen,” kata Henri.

“Sepuluh persen dihitung dari apa?” tanya jaksa.

“Dari total. Sepuluh persen dihitung dari nilai kontrak sudah termasuk PPN,” jawab Henri.

Jaksa kemudian mempertanyakan jumlah dan cara penentuan persentase dana komando dari proyek yang ada. Henri mengaku dana komando tersebut sebesar 10 persen dari jumlah proyek yang disepakati.

“Di dalam memberikan arahan terkait pengelola dana komando. Berapa persen uang dari proyek yang diminta ada tidak penentuan persentase?” tanya jaksa.

“Ketika Saudara Agus menyerahkan ke Afri, dari situ setelah itu dijelaskan. Disebutlah 10 persen,” kata Henri.

“Sepuluh persen dihitung dari apa?” tanya jaksa.

“Dari total. Sepuluh persen dihitung dari nilai kontrak sudah termasuk PPN,” jawab Henri.

Jaksa dan pengadilan masih terus melakukan pemeriksaan terkait kasus ini, yang melibatkan beberapa perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi