Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Eka, menuntut hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung, AKP Andri Gustami, dalam perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/2).

Eka memberikan pertimbangan bahwa terdakwa, yang merupakan petugas, telah menjadi perantara peredaran narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional. Selain itu, terdakwa dituduh secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk perdagangan narkotika golongan I.

Terdakwa dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar tuntutan, terdakwa, melalui penasihat hukumnya, berencana untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini terlibat dalam aksi pengawalan dan pelolosan narkotika milik jaringan Fredy Pratama dari bulan Mei hingga Juni 2023, yang menghasilkan uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil