Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak tanggal 10 Juli 2022 yang tidak lain tepat setelah DVR CCTV diserahkan ke Polres Jaksel. Hingga saat itu, masih belum ada tindak pidana yang terjadi.
“Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6,” jelas Ridwan.
Sementara itu, Eks Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto. Perintah itu berasal dari Ferdy Sambo.
Sebaliknya, Rifaizal menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck. Lalu, dia pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel.
“Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat Irjen Pol. mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia,” jelas Rifaizal.
Rifaizal menyatakan bahwa pihaknya juga sempat mengutarakan empati yang terjadi oleh AKP Irfan Widyanto. Sebaliknya, dia melakukan tindakan itu karena melaksanakan perintah atasannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin