mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, atas keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi yang mencoreng lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam vonis bebas Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya sebagai pejabat negara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Rosihan saat membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025).

Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa.

Zarof diketahui terlibat dalam skandal suap yang melibatkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, serta kuasa hukumnya Lisa Rachmat, untuk mengatur vonis bebas atas kasus kematian Dini Sera Afrianti. Uang suap tersebut dikirimkan melalui tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan dugaan pengaturan susunan majelis hakim yang juga melibatkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Tak hanya soal suap vonis bebas, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram logam mulia emas selama menjabat di Mahkamah Agung dari tahun 2010 hingga 2022.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan integritas di lembaga peradilan Indonesia, sekaligus menjadi pukulan keras terhadap citra Mahkamah Agung di mata publik. Zarof belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano