Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud melambaikan tangan saat meninggalkan Indonesia dan bertolak menuju Brunei Darussalam di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Sabtu (4/3/2017). Kepergian rombongan Raja Salman diantar oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Sore nanti setelah kunjungan kenegaraan ke Brunei Darussalam, Raja Salman akan kembali ke Indonesia untuk berlibur selama enam hari di Bali. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia, Profesor Doktor Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tak perlu memutuskan hubungan diplomatik dengan Arab Saudi terkait kasus hukuman mati terhadap TKI. Karena dengan adanya hukuman tersebut tidak mempengaruhi hubungan kedua negara.

Hikmahanto mengatakan bahwa Arab Saudi memiliki kedaulatan dalam mengatur hukum di negaranya sendiri. Karena itu, dalam hal kasus hukuman mati Muhammad Zaini Misrin, pemerintah Indonesia tidak bisa mencampuri keputusan yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi.

“Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah tepat dengan memanggil duta besar Arab Saudi dan menyampaikan protes. Kita harus menghargai kedaulatan setiap negara,” ujarnya, Senin (26/3).

Dia juga mengingatkan Pemerintah Indonesia agar tidak salah langkah apalagi sampai berniat memutus hubungan kedua negara. Jika hal itu terjadi, maka yang rugi adalah Indonesia. Apalagi, kata dia, hubungan dua negara terlihat makin mesra setelah kunjungan Raja Arab Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. Bahkan, kunjungan Raja Salman ke Indonesia mendapat sambutan yang meriah.

“Semua pihak harus melihat masalah ini secara proporsional. Tidak perlu sampai memutuskan hubungan diplomatik yang justru malah merusak hubungan kedua negara,” katanya.

Hikmahanto juga menyatakan Konvensi Wina 1963 tak mengatur sanksi pemberian notifikasi hukuman mati warga negara asing (WNA). Jadi, dengan alasan itu, Arab Saudi tak perlu menginformasikan tentang eksekusi mati TKI Muhammad Zaini Misrin kepada Pemerintah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid